Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
ketemu lagi bersama saya, kali ini saya akan memposting tautan tentang menikah. Buat kamu yang bentar lagi menikah, atau yang mau menikah bahkan yang sudah menikah. wajib baca ini gan, kenapa saya katakan begitu, ya agar kalian yang menikah dengan syah, di ridhoi oleh Allah Swt, dan mendapat keturan yang sholeh. Selain itu juga, kalian bakalan tahu hak dan kewajiban kalian sebagai suami maupun istri. oke, langsung baca aja ya gan??
Munakahat
Munakahat adalah
pernikahan antara pengantin laki-laki dan perempuan yang guna untuk
melaksanakan sunnah, agar menyatukan dengan menjadikan hubungan menjadi halal.
Syarat menikah :
Islam meberi isyarat kepada insan yang dewasa yang sudah mampu menikah dan memenuhi syarat untuk segera menikah, terdapat di dalam Al-Quran surah An-Nur : 32.
yang artinya :
Dan nikahilah orang-orang yang sendirian (tidak berjodoh) antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) di antara hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba sahaya mu yang perempuan. jika mereka fakir, Allah Swt. akan mencukupkan rezeki mereka dan kurnia-Nya. Dan Allah Swt maha luas (pemberian-Nya) lagi maha mengetahui. (Q.S An-Nur : 32).
Hukum Menikah
Sunah à
mampu memberikan nafkah secara lahir batin
Nafsu
terkendalikan/yang tidak akan terjerumus pada perzinaan.
Lahir
dalam arti à
seks, pangan dan mangan.
Batin
dalam arti à
fisik, biologi misal kecantikan.
Wajib à
mampu memberi nafkah lahir batin, dan nafsu tak terkendalikan.
Haram à tidak mampu memberi nafkah dan memiliki niat untuk menyakiti.
Makruh à ingin menikah tapi tidak mampu memberi nafkah
Mubah à boleh menikah apabila sunnah à wajib double wajib
Haram à tidak mampu memberi nafkah dan memiliki niat untuk menyakiti.
Makruh à ingin menikah tapi tidak mampu memberi nafkah
Mubah à boleh menikah apabila sunnah à wajib double wajib
Tidak
boleh menikah apabila makruh à
haram double haram
Rukun menikah
1. calon pengantin
2. wali
3. aqad
4. dua orang saksi
Tujuan Menikah
Tujuan
menikah ialah membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah demi
tercapainya kebahagiaan dunia dan akhirat di hari akhir kelak. Dijelaskan dalam
surah Ar-Rum:21.
Dan ada juga tujuan
menikah secara rinci :
1.
Melaksanakan perintah allah swt à bukti iman seseorang
penuh
2.
Melaksanakan sunnah Rasulullah Saw
3.
Untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan
ridho Allah swt
4.
Mendapat keturunan yang sah dan shaleh
5.
Untuk mewujudkan keluarga bahagia dunia dan
akhirat
Hak dan
Kewajiban suami dan istri
Hak suami
1. suami harus pulang setelah shalat isya
2. mendapat pelayanan
3. mendapat perlakuan yang adil
4. memaafkan istri jika salah dan menasehatinya
Hak Istri
1. suami menginzinkan istri bepergian jika itu hal baik
2. perlakuan baik dan sopan
3. mendapat bimbingan mengenai agama
4. memaafkan suami jika bersalah dan menasehatinya agar selalu berbuat baik
Kewajiban
suami
1.
Memberi nafkah lahir batin à sandang, pangan dan
papan.
2.
Menjaga istri dan anak-anak à secara lahir dan batin
3.
Memberi kasih sayang
4. Memberi kebutuhan istri dan anak-anak
Kewajiban Istri
1. Patuh kepada suami
2. Menjaga harta, rumah dan kehormatan suami
3. Melayani suami
4. Bermuka manis dan menyenangkan suami
Hikmah Menikah
1. Menjaga dari perilaku zina dan menjauhkan dari pandanga yang haram
2. Mendapat keturunan dan meraih ketenangan dan ketentraman batin antara suami dan istri
3. Merperbanyak saudara yang tujuannya mempererat tali silaturahmi antara keluarga suami dan istri.
4. Kekurangan dan kelebihan akan bersatu yang menjadi sempurna.
Demikian postingan saya, jika kurang baik atau masih ada yang salah, saya minta maaf dan agar kiranya kalian yang tahu komen dan memberi sarannya. Makasih.....
semogabermanfaat#MuslimahTanpaPacaran ﷲ ﷳ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar